PEMBERDAYAAN PEREMPUAN.KB
  • branda
  • Profil
    • STRUKTUR PPKB
    • TUGAS DAN FUNGSI
  • PROGRAM DAN KEGIATAN
  • INFORMASI DAN KONTAK
  • BERITA
  • INFORMASI BIDAN
    • BIDAN PPA
    • BIDAN KB

selamat datang di web

pemberdayaan perempuan dan keluarga berancana

Your browser does not support viewing this document. Click here to download the document.
Picture
sasaran_kinerja_pegawai.pdf
File Size: 39 kb
File Type: pdf
Download File

pdf_pemberdayaan_perempuan....pdf
File Size: 2350 kb
File Type: pdf
Download File

Gambaran Umum​

Dinas Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana Kabupaten Asmat dibentuk berdasarkan Peraturan  Daerah Kabupaten Asmat Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana mempunyai 2 ( Dua ) urusan wajib yaitu urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera ( KB- KS)
Demi terarahnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas yang diwujudkan dalam pelaksanaan program dan  kegiatan memiliki, Tujuan , Sasaran dan Landasan Kerja Yaitu:
I. TUJUAN 
Adapun Tujuan yang ingin dicapai oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan  dan Keluarga Berencana adalah sebagai berikut :
1. Terkendalinya laju Pertumbuhan Penduduk dan;
2. Meningkatnya tahapan kelembagaan Kesejahteraan 
3. Meningkatnya pemberian untuk kesejahteraan dan Perlindungan anak
4. Terwujudnya kesejahteraan dan Perlindungan Anak
5. Meningkatnya Kualitas dan Akuntabilitas kinerja sasaran :
a. Partisipasi Perempuan dilembaga Pemerintah
b. Polio KDRT
c. Persentase Jumlah tenaga Kerja dibawah umur
d. Partisipasi angket Kerja perempuan
e. Penyelesaian Pengadaan Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan.
f. Peningkatan pemahaman masyarakat tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak
g. Terbentuknya Kabupaten Ramah Anak 
h. Rata-rata jumlah anak perkeluarga
i.  Rasio akseptor KB Aktif
j.  Cakupan Peserta KB Aktif
k. keluarga Prasejahtera, keluarga sejahterah 1
l.  Laporan pelayanan KB Gratis bagi Keluarga Prasejahtera dan KS 1
m. Jumlah Keluarga yang memiliki Balita aktif dan kelompok BKB
n. Jumlah keluarga memiliki remaja aktif dalam kelompok BKR
o. Jumlahh kelompok UPPKB

Landasan kerja:
​ 1. UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan Dan pembangunan keluarga.
2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih  dan bebas dari KKN
3. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah tangga
5. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
6. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 
7. Inpres Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengarustamaan Gender dan Pembangunan Keluarga sejahterah.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21. Tahun 1994 tentang penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahterah.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang pengelolaan Perkembangan kependudukan.
10. Peraturan pemerintah Nomor. 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemelihan Korban KDRT
11. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah.
12. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarustamaan gender di Daerah.
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI Nomor: 01/Permen PP/ VI/ 2007 Tentang Forum Koordinasi Penyelengga-
      raan kerjasama pencegahan dan pemulihan Korban KDRT
14. Perda Kabupaten Asmat Nomor 11 Tahun 2015 Tentang lembaga teknis Daerah. 
              
    
    

 
          
      

  

   
copyright ppkb.asmatkab.go.id ©2018
  • branda
  • Profil
    • STRUKTUR PPKB
    • TUGAS DAN FUNGSI
  • PROGRAM DAN KEGIATAN
  • INFORMASI DAN KONTAK
  • BERITA
  • INFORMASI BIDAN
    • BIDAN PPA
    • BIDAN KB